Jumat, 11 Mei 2012

Hentikan Perusakan Desa dari Kepentingan Politik Kekuasaan

Otonomi yang secara gencar disuarakan oleh pemerintah, dikumandangkan agar dapat lebih mengangkat sendi-sendi kehidupan masyarakat di pedesaan, hingga saat ini ternyata belum dapat terealisasi. Hak masyarakat untuk mengelola, mengolah dan memberdayakan potensi wilayahnya belum juga diperoleh. Seharusnya pemerintah mau memberikan keleluasaan pada masyarakat pedesaan, untuk memanajemen sumber daya alamnya sendiri, meskipun hal ini tidak bisa lepas dari pengawasan pemerintah daerah.
Selama ini desa bukan hanya obyek yang tidak diperhatikan betul perkembangannya. Kalau ada perhatian kepada pemerintahan desa, hal tersebut baru bisa dikatakan sebagai obyek, misalnya bila ada pengucuran bantuan, masyarakat hanya di posisikan sebagai penerima tanpa pernah diajak untuk berpikir apakah bantuan yang diterima itu akan bermanfaat atau tidak Bantuan desa yang dulu pernah ada, sebenarnya sangat penting, karena desa juga tidak bisa dibiarkan berkembang sendiri. Karena tidak semua desa memiliki potensi yang sama ada yang relatif sumber daya alamnya bagus, pertaniannya bagus, tetapi ada juga yang tertinggal. Ini yang seharusnya semua diperhatikan pemerintah, minimal penyediaan infrastruktur di tingkat desa. Misalnya fasilitas jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan juga seharusnya tetap dibantu pemerintah.
Memimpin sebuah desa tidak diperlukan basic pendidikan yang tinggi. Kecakapan dan kemampuan memimpin saja sudah cukup. Aparat desa harus mampu menempatkan diri sebagai seorang pamomong bagi masyarakatnya, tidak berdiri di satu pihak saja. Bahkan seseorang yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama, sah-sah saja untuk menjadi Kepala Desa dan juga perangkat desa lainnya, bila mampu mengemban jabatan tersebut.
Harusnya ada bekal-bekal pelatihan yang diberikan kepada mereka. Walaupun diberi keleluasaan menentukan arah pembangunan desanya, namun pemerintah tidak boleh membiarkan desa itu berdiri sendiri dan dibiarkan tetapi bagaimana pemerintah kabupaten kota memberikan upayanya dibantu pemerintah propinsi untuk memberi perhatian kepada desa sampai mereka bisa mengelola potensinya sendiri karena hal ini selanjutnya untuk kemakmuran masyarakat desa sendiri
Membangun desa memang bukan pekerjaan mudah, karena roh yang dimiliki sebuah desa jangan sampai hilang dan harus dipertahankan. Karena pengembangan desa tidak hanya sebuah jenjang pemerintahan semata, tetapi merupakan sekelompok kegiatan masyarakat yang unik untuk berusaha mengatur diri sendiri dengan perhatian dan pengawasan dari pemerintah daerah.
.
Desa, strategis yang bernasib tragis
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial telah menyadari peran strategis desa dalam konstelasi ketatanegaraan pada masa itu.
Pada jaman penjajahan Belanda, dengan dikeluarkannya Wet Houddende Decentralisatie in Nederlandsch Indie pada tanggal 23 Juli 1903, yang sering disingkat dengan Decentralisatie Wet 1903. Berdasarkan pasal 128 Indische Staatsregeling (IS), desa diberi hak untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri, namun dalam pelaksanaannya pemberian otonomi ini cenderung dipakai pihak kolonial untuk mempertahankan posisinya.
Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, salah satu aturan hukum pada masa kolonial, memberikan ruang demokrasi yang luas bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural desa, sistem pemilihan Kepala Desa, desentralisasi pemerintahan pada level desa, parlemen desa dan sebagainya.
Sementara itu, dibawah pemerintahan Jepang, desa kembali bergerak pada pola pengaturan dan pengendalian pemerintah pusat pada waktu itu.
Di era Orde Lama, desa juga diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik dalam UU No 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah, UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maupun dalam UU No 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah serta UU No 19 tahun 1965 tentang Desapraja.
Di Era Orde Baru, berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah jo. UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan dominasi asas dekosentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam UU ini, kepala desa dijadikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, sehingga kekuatan desa dihilangkan.
Di Era Orde Reformasi, Proses pembelajaran ulang demokrasi bagi desa melalui UU No. 22/1999, yang dinilai menghidupkan kembali ruh demokrasi di desa, ternyata tidak dapat berlangsung lama. Semangat demokrasi dalam UU No. 22/1999 yang menghidupkan parlemen desa, telah dipasung oleh UU No. 32/2004. Desa kembali dimaknai sekedar sebagai saluran administratif kewenangan negara lewat kabupaten/kota, tanpa memiliki daya tawar terhadap berbagai kebijakan negara kecuali desa mempunyai hak menolak pelaksanaan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia karena Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. (pasal 207 UU  No. 32/2004)
Kondisi lemahnya desa diperparah dengan adanya pembedaan Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dan memakin bertambah parah dengan Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. ( ayat (2) & (3) pasal 202 UU  No. 32/2004 )
.
Politik Kekuasaan Pemerintah
Politik kekuasaan pemerintah dalam “pengendalian desa” antara lain dengan pengisian sekdes oleh PNS, yang dalam PP 72 tahun 2005 Pasal 25 ayat (2); menyebutkan Pengangkatan Sekretaris Desa merupakan wewenang Sekda atas nama Bupati. Ini mengandung arti bahwa kepala desa semakin dikebiri haknya sebagai seorang kepala wilayah.
Sikap diskriminasi antara Sekretaris desa dan perangat desa lain ini, maka timbul pertanyaan bagaimana menciptakan prinsip kesetaraan pdndapatan dalam pemerintahan desa, khususnya di desa-desa yang tidak mempunyai tanah bengkok maupun tanah ganjaran desa.
Dengan timbulnya kesenjangan serta ketidaksetaraan pendapatan antara Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, bagaimana mengharapkan pelayanan publik terhadap masyarakat desa yang dilakukan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik. Kesenjangan serta ketidaksetaraan pendapatan tersebut, pada akhirnya akan berdampak negatif pada kerja dan kinerja aparat pemerintah desa. Konflik akan sangat mungkin terjadi antar Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.
Apabila kebijakan ini memang benar hasil pemikiran yang tidak coba coba maka dipastikan politik kekuasaan dan perusakan tatanan pemerintah desa sedang dilakukan oleh elite politik yang sedang berkuasa.
.
Untuk UU Desa,  jelas  Politisi di DPR Pembohong, Pemerintah  Penipu
Gerakan persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara yang dimulai dari sarasehan kepala desa se Jawa Bali di Semarang Jawa Tengah 28 -29 Januari 2006 sampai dengan aksi ke jakarta berturut turut pada :
Dalam perjalanan PARADE NUSANTARA ( Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara ), dimana saya saat itu adalah sekretaris eksekutifnya,  melakukan beberapa kali aksi yaitu :
  1. 8 - 9 februari 2006, konsultasi dan dengar pendapat diikuti 150 orang perwakilan
  2. 8 Maret 2006, Aksi penyampaian tuntutan diikuti kurang lebih 7.500 Kepala Desa, menghasilkan dukungan fraksi-fraksi di DPR-RI secara tertulis (FPKS, FPDIP, FPGolkar, FPKB) untuk amandemen UU 32 Tahun 2004 pada tahun 2007
  3. 3 April 2006, Aksi penyampaian tuntutan yang diikuti 25.000 Kepala Desa.dan Perangkat Desa, melakukan aksi ke depan gedung Mahkamah Agung untuk mengetahui keputusan MA tentang Uji Materi yang diajukan.
Melihat kenyataan sampai hari ini ternyata sekdes benar benar di PNS kan dan UU khusus tentang desa juga belum disiapkan, maka jelaslah bahwa memang tidak ada etikat baik politisi dan birokrasi untuk memberdayaakan desa dan mengembalikan etitas desa sebenarnya.
Dalam kehadiran saya dalam forum ini atas undangan teman teman PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) maka saya hanya bisa menyarankan perjuangan harus terus dilanjutkan. Mahkamah kontitusi adalah target antara yang harus dikejar, mengingat mimpi UU Desa dengan mengakomudir semangat PPDI saya secara pribadi tidak begitu yakin dapat dilakukan.
.
Mengapa Mahkamah Konstitusi ?
Mahkamah Konstitusi adalah tempat menguji materi UU yang bertentangan dengan UUD, dan pasal 202 UU  No. 32/2004 tentang pembedaan sekretaris desa dengan perangakat desa lain dan sekretaris desa diisi PNS jelas merupakan pasal yang bertentangan dengan UUD yaitu Pasal 28D ayat  (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 202 UU  No. 32/2004 juga bertentangan dengan   UUD Pasal 28I ayat (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
.
Penutup
Saudaraku, kerabatku perangkat desa, anda berhak untuk menjadi PNS, akan tetapi sungguh sebuah kebahagiaan dan kebanggaan yang luar biasa buat saya bila yang ada dalam semangat kita adalah memperbaiki pemerintahan ini dimulai dari desa.
Jangan jadikan tuntutan menjadi PNS tujuan akhir perjuangan, tetapi jadikan itu tujuan antara untuk memperbaiki Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar